Wanita-wanita yg tidak boleh dinikahi oleh pria muslim

Karena Sebab Keturunan

Ini berdasarkan ayat Al-Quran Surat An-Nisa Ayat 23.
Allah berfirman; “Diharamkan atas kamu untuk (mengawini) (1) ibu-ibumu; (2) anak-anakmu yang perempuan (3) saudara-sauda-ramu yang perempuan; (4) saudara-saudara ayahmu yang perempuan; (5) saudara-saudara ibumu yang perempuan; (6) anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; (7) anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan” (QS. An Nisà’ [4] : 23)

Karena Sebab Susuan

Ini berdasarkan ayat Al-Quran Surat An-Nisa Ayat 23 dan hadist Nabi Muhammad SAW.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:“Darah susuan mengharamkan seperti apa yang diharamkan oleh darah keturunan” (HR. Al Bukhàri dan Muslim).

Allah berfirman;(1) Dan ibu-ibumu yang menyusui kamu; (2)dan saudara-saudara perem-puan sepersusuan”(QS. An Nisà’ [4] : 23).

Karena Sebab perkawinan

Ini berdasarkan ayat Al-Quran Surat An-Nisa Ayat 22 dan 23
“Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu (ibu tiri)”. (QS. An Nisà’ [4] : 22). Disini jelas bahwa ibu tiri tidak boleh dinikahkan meskipun ibu tiri tersebut belum berkumpul dengan bapak kandung.
“Dan ibu-ibu istrimu (mertua)” (QS. An Nisà’ [4] : 23) “Dan istri-istri anak kandungmu (menantu)” (QS. An Nisà’ [4] : 23) “Dan anak-anak istrimu yang dalam pemelihraanmu dari istri yang telah kamu campuri” (QS. An Nisà’ [4] : 23).“Dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara” (QS. An Nisà’ [4] : 23).

Rasulullàh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menghimpunkan dalam perkawinan antara perempuan dengan bibinya dari pihak ibu;Dan menghimpunkan antara perempuan dengan bibinya dari pihak ayah. Nabi bersabda: “Tidak boleh perempuan dihimpun dalam perkawinan antara saudara perempuan dari ayah atau ibunya” (HR. Al Bukhàriy dan Muslim)

Jadi, keponakan (perempuan) tidak boleh dihimpun dengan bibinya dalam perkawinan, demikian pula bibi tidak boleh dihimpun dengan keponakan perempuan dalam perkawinan. Secara mudah, bibi dan keponakan perempuan tidak boleh saling jadi madu.

Wanita yang bersuami

Allàh mengharamkan mengawini wanita yang masih bersuami. “Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami” (QS. An Nisà’ [4] : 24). Perempuan-perempuan yang selain di atas adalah bukan mahram, halal dinikahkan. “Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untk berzina” (An Nisà’/4:24).


Komentar

Postingan populer dari blog ini

7 Titik lathifah

Konsep kedutan di 3 jari bawah pusar atau di tempat titik pusat tenaga dalam atau di tantien

Energi Murni manusia atau energi hawa murni atau energi murni tantien